Inilah Fardhu atau Wajib Ketika Mengambil Air Wudhu

Ketika kita hendak ingin melaksanakan shalat, maka di saat itulah kita diwajibkan untuk mengambil wudhu karena wudhu adalah hukum wajib apabila hendak melaksanakan shalat dan hendak memegang mushaf atau Alquran, Itiqaf dan Thawaf serta ibadah lain yang mengwajibkan berwudhu, dan sunnat mengambil wudhu apabila diluar shalat contoh apabila hendak makan, tidur, keluar rumah dan lain-lain.
Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Alma'idah ayat 6 yang berbunyi :
Artinya " Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki." (QS. Alma'idah [5] :6)
Berdasarkan dalil diatas, maka nyatalah wudhu itu hukumnya wajib bagi setiap mukallaf (Islam, Berakal dan Balig) ketika hendak ingin melaksanakan shalat. Maka dari itu wajib setiap kita yang sudah mukallaf, wajib hukumnya mengetahui fardhu-fardhu dalam wudhu.
Fardhu wudhu itu ada 6 (enam) perkara yaitu :
1. Niat dalam Hati
Inilah lafadh minimal atau pendek niat ketika hendak berwudhuk :
Artinya "Sahaja aku mengangkatkan hadast"
Niat tersebut wajib muqaranah (beriringan) tatkala mula-mula membasuh suatu suku daripada muka serta berkekalan niat itu hingga kesudahannya.
2. Membasuh sekalian muka
Fardhu yang kedua artinya membasuh sekalian muka kulitnya dan bulunya dan batas muka itu panjangnya daripada sehabis tempat tumbuh rambut kepala sampai kepada yang dibawahnya kedua dagi dan lintangnya barang yang antara kedua telinga.
3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku
Fardhu yang ketiga artinya membasuh kedua tangan sampai kedua siku kulitnya dan bulunya dan wajib pula menghilangkan tiap-tiap yang menegahkan sampai air kepada kulit itu seperti kapur atau getah atau barang sebagainya.
4. Menyapu sedikit kulit kepala atau rambut yang pada batas kepala
Fardhu yang keempat artinya menyapu sedikit kulit kepala atau rambut yang pada batas kepala
5. Membasuh Kedua kaki hingga dua mata kaki
Fardhu yang kelima artinya membasuh Kedua kaki hingga dua mata kaki yaitu seperti hukum pada membasuh kedua tangan yaitu wajib menghilangkan tiap-tiap yang dapat menghalangi sampainya air wudhu.
6. Tertip
Fardhu Keenam artinya tertip yaitu mendahulukan yang awal, dan mengakhiri yang akhir sesuai urutan yang tersebut tersebut.
Begitulah fardhu wudhu yang terdapat dalam kitab Jam'ul Jawami' Almushannifaat Hal. 6
Demikian Fardhu atau Wajib Ketika Mengambil Air Wudhu yang wajib kita ketahui, dan apabila seseorang tidak mengetahui tersebut atau tidak mahu belajar, maka wudhunya itu tidak sah. Wallahu 'Alam bish shawab.
Penulis : Tgk Hasbi Al-Hajari, Lc
Editor : Admin Blog